![]() |
Frans Herbert Siahaan (Foto : dok siantarnews) |
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Pematangsiantar, Frans Herbert Siahaan ketika dikonfirmasi Kamis (16/6/2016) mengatakan, ia sebagai ketua fraksi dan sejumlah kolehanya sudah beberapa kali mendesak agar tatib baru disahkan.
Menurutnya, DPRD periode 2014-2019 tidak etis jika memakai tatib yang sudah usang dan ditandatangani oleh ketua DPRD yang lama. Selain itu dasar hukum seperti UU 27 Tahun 2009 tentang MD3 dan UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah masih melekat di Peraturan DPRD Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar.
Dijelaskan, Tatib yang sudah usang itu terdiri dari 17 BAB dan 116 halaman yang ditetapkan 19 Agustus 2011 yang ditandantangi oleh Ketua DPRD Maruli Hutapea, Wakil-wakil Ketua Timbul Marganda Lingga, dan Zainal Purba. “Padahal, kedua undang-undang itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” terang Politisi NasDem ini.
Dalam Tatib yang lama itu lanjut dia jumlah fraksi ada 5 (lima) yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Karya Nurani, Fraksi Kebangsaan, Fraksi PDIP.
Akibat tidak adanya Tatib yang baru seluruh Fraksi di DPRD tidak membuat pendapat akhir Fraksi. “Kita juga tidak tahu sejauh mana pembahasan ini, memang Tatib yang lama isinya tidak ada yang salah, namun roh anggota DPRD saat ini pastinya berbeda dengan anggota yang lama,” ucap Frans mengakhiri”.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Nurani Keadilan, Frans Bungaran Sitanggang. Dia mengatakan, beberapa fraksi pernah mengajukan pembahasan tatib, namun sampai saat ini sepertinya tidak diperdulikan oleh pimpinan DPRD. “Kita juga heran kenapa sampai saat ini belum disahkan tatib yang baru, kita sendiri tidak menghargai tatib kita apa lagi orang lain,” keluhnya.
Dikatakan Frans Bungaran, PP No 16 Tahun 2010 sudah jelas mengatur tentang panduan Tatib DPRD.
Ditanya apa akibat tidak disahkannya tatib yang baru, Frans bilang kerja-kerja kelembagaa menjadi kacau karena tidak ada panduan untuk dijadikan sebagai acuan. Frans kemudian mencontohkan bahwa tahun lalu DPRD membahas LHP-BPK gaweannya Komisi II dengan membentuk Panja dan bukan Pansus seperti saat ini.
Sementara itu Ketua Badan Pembuat Perda (BPP) Arapen Ginting saat dihubungi lewat telepon seluler tentang progres pembahasan di tingkat BPP, dia menyebutkan, untuk sementara pembahasan tatib belum dilanjutkan.
“Tatib belum lanjut dibahas, saat itu diskors sampai dengan waktu yang tidak ditentukan menunggu usulan-usulan perubahan dari masing-masing faksi,” ujar Arafen.
Lantas ketika ditanya kapan pembahasa tatib dituntaskan, politisi PDIP ini tidak dapat memastikan. Mungkin setelah pembahasan LHP-BPK, mungkin juga setelah lebaran,” tukasnya.(Elisbeth/siantarnews)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar Anda Disini :