Kepala BLH Siantar, Jakson Gultom (Foto ist) |
Siantar, SiantarKotaNews - Proyek pembangunan tembok penahan/bronjong pada lokasi Umbul/Mata Air Kompan di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba yang dipekerjakan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pematangsiantar kepada CV R dengan nilai kontrak Rp 188.850.000,00, tidak sesuai bestek (gambar). Akibatnya, terdapat potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 17.031.149,96.
Hal tersebut terungkap dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan gambar kerja. BPK berpendapat, terjadi kekurangan volume pekerjaan pembangunan tembok penahan/bronjong dengan nilai selisih Rp17.031.149,96.
Pekerjaan itu dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian kontrak No 2/PKT.3/PPK-BLH/PL/DAK/VIII/2015 tanggal 27 Agustus, jangka waktu pekerjaan selama 120 hari kalender, mulai tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan 24 Desember 2015.
Pekerjaan itu telah selesai 100 % dan telah dibayar berdasarkan SP2D No.5234 dan 5235/SP2D-LS/1.08.02.01/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015.
Kepala BLH Jakson Gultom saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2016) via telepon seluler tidak berhasil. Bahkan saat ditemui di kantornya di Jalan Rakutta Sembiring, juga tidak berada di tempat.
Menurut salah seorang stafnya, Jakson sering diluar kota. “Jarang bapak itu disini bang,” ujar staf berperawakan cantik ini.(MP/siantarnews)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar Anda Disini :