728x90 AdSpace

Terkini
Minggu, 19 Juni 2016

Jumsadi Damanik dan Baren Alijoyo Purba Harus Di Copot, Itulah Permintaan Bara JP

Pengurus Bara JP Siantar dan LBH Bara JP

Siantar, SiantarKotaNews - Pemecatan yang dilakukan Pemko Siantar kepada 9 orang yang diduga CPNS gate pada tahun 2009 lalu, menuai masalah. Sebab, sembilan warga tersebut menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Hasilnya, PTUN mengeluarkan surat No.64/G/2009/PTUN-MDN tertanggal 10 Desember tahun 2009 memenangkan 9 orang tersebut karena tidak memiliki dasar pemecatan.


Putusan PTUN itu menurut Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Kota Pematangsiantar harus ditaati Pemko Siantar, karena tidak melakukan banding. “Celakanya, Pemko Siantar tidak taat terhadap putusan pengadilan. Jika keberatan dengan putusan PTUN tersebut, kenapa pihak Pemko Siantar tidak melakukan banding ke PT-TUN hingga ke MA bahkan sampai Kasasi?, Ini membuktikan bahwa pemko  menerima putusan tersebut dan putusan itu saat ini sudah incrah sehingga pemko siantar wajib mempekerjakan kembali dan wajib melakukan pembatalan pemecatan,” terang Ketua LBH Bara JP Jalintar Simbolon SH.M.Hum yang didampingi Ferry Ryan Manullang SH,M.Hum, Andrew Tigor Panjaitan ST, Derixson Sijabat, Faawoza Zebua, Kamis (16/6/2016) lalu saat jumpa pers di Jalan Kartini No 28

Dalam kesempatan ini, Ketua DPC BaraJP Pematangsiantar Andrew Tigor Panjaitan,ST mengatakan bahwa jumpa pers ini dilaksanakan karena Pemko Siantar tidak taat hukum karena hingga hari ini tidak melaksanakan putusan PTUN

“Kami hadir di kota Pematangsiantar sebagai mata dan telinga Presiden Joko Widodo di daerah, salah satunya menampung aspirasi masyarakat untuk disampaikan langsung ke Presiden. Oleh karena itu, kami ingin melihat kinerja Pemko Siantar sejauh mana dalam melaksanakan taat hukum, karena hukum adalah panglima tertinggi di Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini kami menerima kuasa dari 6 Orang yang di PHK sebagai pegawai negeri oleh Pemko Siantar selanjutnya kami kordinasikan ke LBH BaraJP pusat di Jakarta untuk diberi bantuan hukum,” kata Andrew.

Kasus tersebut kata Jalintar Simbolon berawal dari pengumuman penerimaan CPNS. Saat itu Pemko Siantar meminta kepada Kemenpan-RB untuk mengangkat 9 orang sebagai PNS  tanpa test karena sudah ada persetujuan dari Kemenpan-RB mengingat kebutuhan pegawai negeri.

Setelah diumumkan, salah satu LSM yang berkedudukan mendesak untuk dilakukan pemecatan sebanyak 19 orang akan tetapi pemko pematangsiantar tidak melaksanakan pemecatan tersebut.

Selanjutnya, LSM tersebut menyurati Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Gayung bersambut, tanpa ada penjelasan dan penelitian dari Kemenpan-RB dan BKN langsung mengeluarkan surat pemecatan kepada 19 orang. Lalu, LSM tersebut memberikan surat pemecatan kepada Pemko Siantar dan mengeluarkan surat pemecatan (PHK) dengan lampiran surat Kemenpad-RB dan BKN ” tutur Simbolon.

Persoalan ini kata dia segera disampaikan ke Presiden dan Mendagri bahwa ada Pemko Siantar tidak taat hukum dengan tidak melaksanakan peraturan dan perundang-undangan, Dan pihaknya akan meminta Mendagri mencopot Jumsadi Damanik dari jabatannya dan Asisten III Baren Alijoyo Purba.

Dijelaskan, BaraJP Kota Pematangsiantar sudah melakukan upaya mediasi ke Pj Walikota pada bulan yang lalu. Kala itu kata Ferry Manullang, Pj Walikota Jumsadi Damanik berjanji untuk mengadakan pertemuan pada  Selasa minggu berikutnya. Karena saat itu Jumsadi baru selesai melangsungkan acara pernikahan putrinya.  “Pj Walikota menyetujui dan siap membatalkan putusan pemecatan tersebut,” beber Ferry.

Akan tetapi pada hari Rabu, Asisten III Baren Alijoyo Purba mengatakan bahwa Kamis pukul 11.00 WIB mengundang untuk bertemu di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.

“Kami hadir di BKN pukul 10.00 WIB, saat itu ada bapak Andi sebagai kabag hukum BKN dan beberapa deputi dan perwakilan di suatu ruangan, Dan pertemuan tersebut sudah dipersiapkan.

Hanya saja Baren tak kunjung datang, selanjutnya kami telepon saudara Bahren Alijoyo Purba dan beliau mengatakan mereka sudah ke BKN pukul 09.00 WIB dan sudah menunggu kami.

Anehnya, tak satupun orang yang berkompeten dilingkup BKN mengatakan ada PNS Pemko Pematangsiantar yang bernama Baren Purba ke BKN ataupun menjumpai salah satu deputi. Karena pada saat itu kami pun berada di BKN,” ungkap Ferry dan Jalintar menjelaskan.

Ferry Manullang dan Jalintar Simbolon meminta agar Bahren Alijoyo Purba di copot dari Jabatannya karena dianggap tidak pantas menjadi seorang pejabat begitu pun Jumsadi damanik harus dicopot karena tidak pantas diposisi Jabatannya.

“Bahren Alijoyo tidak pantas jadi pejabat karena tidak memiliki komitmen, seorang pejabat harus bisa memegang kata katanya dan harus paham prosedur serta hukum yang tertuang di dalam peraturan pemerintah No.45 tahun 2005”  tambahnya

Saat ditanya upaya hukum apa yang akan dilakukan,  Juntar mengatakan akan menggugat Pemko Siantar sebesar Rp. 19.000.000.000,- atas kerugian yang selama ini dialami, serta pihaknya juga katanya akan menghadap langsung ke Presiden dan Kemendagri agar kedua oknum pejabat ini dipecat dari jabatannya karena tidak pantas menjadi seorang pejaba.

Disinggung apa perbedaan dari 19 orang ini, 9 orang melakukan gugatan dan 10 orang tidak melakukan gugatan atau pasrah terhadap putusan pemecatan.

LBH BaraJP pun menjelaskan bahwa 9 orang tidak termasuk ke dalam CPNS Gate.

“Jadi gini sedikit kronologinya. 9 orang itu tahun masuk 2004, sedangkan 10 orang tahun masuk 2005. Nah tahun 2006 pegawai negeri 9 dan 10 orang ini diusulkan pemko siantar, dimana sebelumnya 9 orang tersebut sudah mendapatkan NIP dari BKN tanpa testing karena porsi dan proporsi kebutuhan Pemko Siantar.

Tapi Pemko Siantar membuat pengumuman penerimaan dengan membuat pengajuan 19 orang. Artinya ada tambah 10 orang dari sebelumnya 9 yang disetujui BKN. Jadi beda, tapi karena 19 orang pada tahun yang sama diusulkan maka 19 orang tersebut dianggap CPNS gate, padahal 10 orang sebenarnya yang ditambahkan bukan 19 orang tersebut. Biar terang benderang jangan jadi pembodohan dan jangan ditutup matakan ” ungkap Simbolon

Atas putusan yang sudah berkekuatan hukum itu, Jumsadi Damanik pun didesak segera membatalkan surat pemecatan No.889.2/1167/VII/Wk-Thn 2009  tanggal 1 Juli 2009 dan surat No.880.2/1167/VII/Wk-Thn 2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang pencabutan surat pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda Disini :

Item Reviewed: Jumsadi Damanik dan Baren Alijoyo Purba Harus Di Copot, Itulah Permintaan Bara JP Rating: 5 Reviewed By: Glen Hanz Sky