Plank tarif retribusi di pintu masuk ke Parapat yang telah dicopot. (foto : Tommy Simanjuntak) |
Meskipun plank pengumuman retribusi yang harus dibayar sudah dicopot, ternyata tak berubah sama sekali.
"Planknya sudah tidak ada, cuma tarif retribusinya tak berubah. Masih seperti hari Sabtu kemarin," ujar salah satu warga, Carool Sirait, Minggu (10/7/2016)
Tarif yang dibebankan kepada wisatawan yaitu Rp 120 ribu untuk bus besar, Rp 50 ribu bus 3/4, mobil pribadi Rp 20 ribu, mobil L 300 Rp 30 ribu, truk Rp 100 ribu dan sepeda motor Rp10 ribu.
Padahal tarif masuk daerah wisata di Parapat ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2011, sebesar Rp 2.000 per orang dan Rp 5.000 untuk mobil.
Setiawan, warga Parapat lainnya menyampaikan, bahwa plank tersebut dicopot pada Sabtu malam setelah wartawan mendatangi pos pengutipan retribusi tersebut. "Semalam sudah enggak ada lagi tulisan daftar tarif masuk itu, semenjak para wartawan datang kesana" ujar Setiawan.
Sebelumnya Adi Winarto, pelancong dari Jakarta yang mengunjungi Parapat menyampaikan, dirinya dipaksa membayar melebihi tarif yang seharusnya dibayar oleh petugas di gerbang masuk
"Marah-marah petugas yang memungut retribusi di gerbang itu setelah saya sampaikan kenapa tiba-tiba mahal sekali tarifnya," ujarnyaI
Ia mengaku terkejut dan kecewa dengan pemerintah. "Masa tarif retribusi wisata seperti ini aja enggak bisa dikontrol? Katanya Danau Toba mau jadi wisata Internasional. Tapi kok begini?" ujarnya.
Petugas pemungut retribusi yang bertugas di gerbang masuk wisata ketika ditanyakan tentang kenaikan tarif retribusi yang melonjak tersebut merasa keberatan. "Ini kalian liput, yang masuk gratis engak kalian liput. Kalian tanyalah ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Simalungun sana," ujar salah seorang petugas pemungut retribusi.
Sementara itu, Kadis Pariwisata Simalungun, Resman Saragih mengatakan, kalau persoalan retribusi merupakan wewenang Dinas DPPKAD atau Camat Girsang Sipangan Bolon. “Tentang tarif masuk daerah wisata bukan menjadi wewenang Dinas Pariwisata,” tulisnya melalui pesan singkat.
Warga Parapat yang kecewa dengan ulah para petugas pemungut retribusi tersebut menyampaikan, bahwa dari yang mereka tau pengelola pemungutan tarif masuk tersebut adalah pihak ketiga dikuasai oleh Darianus Sinaga mantan Pangulu Sibaganding.
"Pihak ketiga yang kami dengar pengelolanya, Darius Sinaga salah satunya. Sekarang yang kerja kutip retribusi kebanyakan keluarganya. Yang lain sudah dipecat sama dia," ujarnya melalu WhatsApp, Minggu (10/7/2016).
Warga lainnya, Carol Sirait juga menyampaikan hal yang sama. Dia menuturkan, dari dahulu memang kejadian kenaikan tarif retribusi secara sepihak seperti ini sudah kerap kali terjadi, dan selalu ada pejabat yang terlibat untuk ini.
"Istilahnya bagi kami orang Parapat gerbang itu sudah dikontrakkan, Tahun ini kami dengar, ada oknum anggota DPRD dari Partai Demokrat Kabupaten Simalungun yang terlibat untuk mengelolanya," ujar Carol.
Saat ini baik Darius maupun oknum anggota DPRD Kabupaten Simalungun belum bisa dikonfirmasi atas hal ini.
Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba pun belum bersedia menanggapi hal ini dan pesan yang dikirimkan juga tak ditanggapi.(tribun)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar Anda Disini :