728x90 AdSpace

Terkini
Rabu, 29 Juni 2016

PNS Pemkab Asahan Dilarang Gunakan Mobnas dan Cuti Berkepanjangan

 
Ilustrasi

Asahan, SiantarKotaNews - Pemkab Asahan melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas (mobnas) untuk perjalanan mudik Lebaran dan cuti berkepanjangan.

Hal ini disampaikan Kabag Humas Pemkab Asahan, Ajim Manik. Menurutnya, ini sesuai harapan Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, jika mobnas itu harus digunakan untuk kepentingan pekerjaan. "Kalau itu (mobnas) digunakan untuk mudik sudah masuk urusan pribadi,” ungkap Ajim melalui telepon selulernya, Rabu (29/6/2016).

Ajim juga menegaskan, Pemkab Asahan tidak memberikan ijin cuti lebih terhadap para PNS. Hanya saja, alasan pegawai dalam mengajukan izin harus benar-benar penting.

“Kalau alasannya benar-benar penting dan urgent maka diizinkan. Tapi kalau tidak jelas, akan ada sanksi. Begitu juga kalau ada PNS menggunakan mobnas, kita akan berikan teguran,” katanya.

Ajim mengaku akan memantau ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengecek kehadiran pegawai dan mengetahui alasannya mengambil cuti.

Sementara itu, dari berbagai informasi yang dihimpun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat himbauan kepada para pimpinan instansi pemerintahan baik PNS maupun anggota TNI dan Polri untuk tidak mengizinkan bawahannya mengambil cuti tahunan pasca Lebaran.

Dalam surat yang ditandatangani Senin 27 Juni 2016 tersebut, Yuddy meminta untuk tidak memberikan cuti tahunan khususnya pada tanggal 11 - 15 Juli 2016.

Alasan tidak diberikannya izin cuti lebih karena pemerintah telah memberikan waktu libur panjang selama kurang lebih sembilan hari kepada aparatur negara selama Hari Raya Idul Fitri.

Adapun cuti bersama hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah jatuh pada 6-7 Juli 2016 sedangkan cuti bersamanya pada 4, 5.dan 8 Juli 2016. Selain itu, sebelum cuti bersama juga ada dua hari libur bekerja, yakni 2 dan 3 Juli 2016 serta setelah cuti bersama juga ada dua hari libur, yakni 9 dan 10 Juli 2016.(hetanews)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda Disini :

Item Reviewed: PNS Pemkab Asahan Dilarang Gunakan Mobnas dan Cuti Berkepanjangan Rating: 5 Reviewed By: Glen Hanz Sky