![]() |
Pelaku memperagangkan rekon saat menyeret jasad korban untuk dikuburkan. (foto : Dani) |
Simalungun, SiantarKotaNews - Tersangka pembunuhan Marhaposan Siahaan, berinisial JDG (16) disangkakan pasal berlapis. Sat Reskrim Polres Simalungun menjerat pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di salah satu Kecamatan Raya itu pasal 340, 339, 338 serta pasal 365 ayat 3 KUHP.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Damos Kristian Aritonang melalui KBO Reskrim Iptu Arwanda Sembiring ketika dikonfirmasi hetanews, Selasa (21/6/2016).
Menurut Arwanda, pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran ingin mengusai harta benda korban. "Sejauh ini sesuai keterangan pelaku motifnya (habisi nyawa) ingin mengusai sepeda motor korban," ungkap Arwanda dari seberang telepon.
Dijelaskannya, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. "Pelaku kita sangkakan pasal berlapis," ujar Arwanda.
Sebelumnya, motif mengusai sepeda motor korban yang juga keponakan Bupati Simalungun, JR Saragih, disampaikan pelaku usai menggelar rekonstruksi di Lapangan Futsal Tunggal Panaluan, Mapolres Simalungun, Pematang Raya, Rabu (15/6/2016).
Dalam pelaksanaan rekon itu, pelaku berstatus pelajar salah satu SMK)di Kecamatan Raya itu, memperagakan 40 adegan.
Dalam reka ulang itu, pelaku menghabisi nyawa korban pada Selasa (31/5/2016) sekira pukul 22.30 WIB di perladangan milik opung (kakek) pelaku di Kampung Baru, Kelurahan Dalig Raya, Kecamatan Raya.
Pelaku nekad menghabisi nyawa staf pegawai Universitas Efarina (Unefa) ini dengan sebilah pisau yang sebelumnya telah disiapkan. Bahkan lubang untuk mengguburkan korban juga telah disiapkan pelaku.
“Saya nekad membunuh korban karena ingin menguasai sepeda motornya. Itu (sepeda motor) sudah lama saya idam – idamkan,” ungkap pelaku usai rekon yang dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.(BT/hetanews)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar Anda Disini :