728x90 AdSpace

Terkini
Senin, 08 Agustus 2016

Perpres Zonasi Danau Toba Bertolak Belakang dengan Program JR Saragih

Pembersihan Kerambah Jaring Apung (KJA) di Huta Sualan Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon
Simalungun, SiantarKotaNews - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2014 Pasal 54 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya memuat tentang zonasi pemanfaatan kawasan Danau Toba.

Hasil penelusuran atas konten dan jabaran Perpres pada Minggu (7/8/2016), bertolak belakang dengan program Bupati Simalungun, JR Saragih.

Salah satu hal yang dibahas dalam peraturan ini adalah terkait daerah yang diperbolehkan menjadi lokasi pembudidayaan ikan. Penjelasan terkait daerah mana saja yang bisa dijadikan sebagai tempat budidaya ikan dipaparkan pada pasal 54.

Dalam ayat-ayat pada pasal 54 ini dijelaskan bahwa daerah budidaya ikan hanya bisa dilakukan di daerah pintu keluar Danau Toba. Dan disebutkan daerah yang termasuk diperbolehkan budidaya perikanan adalah wilayah perairan pada Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Isi dari Perpres ini bertolak belakang dengan program Bupati Simalungun yang tidak menjadikan daerahnya sebagai zero (nihil) Keramba Jaring Apung (KJA). Pada peraturan ini, Pemkab Simalungun hanya diperbolehkan sebagai tempat pemijahan ikan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pemijahan bermakna proses, cara, perbuatan melepaskan telur dan sperma untuk pembuahan (pembibitan ikan).

Sebelumnya Pemkab Simalungun memastikan bahwa wilayah perairan Danau Toba di Kabupaten Simalungun tidak bisa menerapkan zero (nol) KJA karena berbagai pertimbangan.

"Kabupaten Simalungun tidak bisa zero KJA. Kita sudah sepakat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) untuk menerapkan zonasi KJA di Kabupaten Simalungun. Ada empat zonasi yang sudah kita sepakati bisa kita jadikan lokasi KJA," ujar JR Saragih saat berbincang dengan beberapa hari lalu.

Namun pun begitu, kata JR Saragih KJA harus ramah lingkungan jika ingin tetap bertahan di perairan Danau Toba yang termasuk daerah Kabupaten Simalungun.

"Yang tidak ramah lingkungan tidak bisa. Meskipun ada zonasinya. Khusus untuk daerah yang menjadi lokasi wisata, kita memang tidak biarkan ada lagi KJA. Karena baunya dan tampilan KJA nya akan berdampak negatif nantinya pada pariwisata," ujarnya.(tribunnews)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda Disini :

Item Reviewed: Perpres Zonasi Danau Toba Bertolak Belakang dengan Program JR Saragih Rating: 5 Reviewed By: Glen Hanz Sky