Salah satu advokat di Simalungun, Gokma Sagala, menilai proses pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) semestinya dilakukan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht harus dilakukan secara terbuka. Hal ini penting agar publik mengetahui bahwa barang bukti tidak disalahgunakan atau disimpan, tetapi benar-benar dimusnahkan sesuai putusan pengadilan,” tegas Gokma saat dikonfirmasi via telepon.
Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam penegakan hukum.
“Masyarakat harus mendapat jaminan bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai hukum yang berlaku. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, saat wartawan mencoba meminta keterangan ke Kantor Kejari Simalungun, Kepala Seksi Intelijen Edison Sumitro Situmorang tidak berada di tempat. Dalam pesan WhatsApp, Edison membenarkan bahwa kegiatan pemusnahan memang tengah berlangsung.
“Ya benar Bang Damanik, lagi di luar bang. Nanti saya coba koordinasi ke Kasi BB, beliau juga lagi rapat,” tulisnya dalam pesan singkat.
Namun, ketika dimintai kontak Kepala Seksi Barang Bukti (BB) untuk keperluan konfirmasi lanjutan, Edison mengatakan akan meminta izin terlebih dahulu.
“Saya ijin dulu ya bang, nanti aku kabari,” jawabnya melalui WA.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Simalungun mengenai jenis barang bukti yang dimusnahkan maupun dokumentasi kegiatan yang terbuka untuk publik. (Alboing Damanik)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar Anda Disini :