![]() |
Bupati Simalungun JR. Saragih |
Saat ini pejabat-pejabat yang diganti JR Saragih masih menempati posisinya, seperti Lunirim Purba yang masih menjabat Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun. Akmal Siregar masih menjabat sebagai Kadis Kominfo Kabupaten Simalungun dan masih banyak lagi kepala dinas yang lain.
Dalam surat Nomor: 800/4626/2016 tertanggal 17 Juni 2016 ini Erry mengingatkan JR Saragih bahwa sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 162 ayat (3) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Bupati Terpilih dilarang melakukan pergantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Untuk itu kami minta agar saudara dapat mematuhi Undang–Undang dimaksud dan mengembalikan seluruh jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama dan Jabatan Administrator yang telah dimutasi/dirotasi ke posisi semula,” sebut Erry dalam suratnya kepada JR Saragih.
JR Saragih mengganti pejabat eselon II dua bulan setelah dilantik April.
Plt Kadis Kominfo Simalungun Akmal Siregar belum bersedia memberi tanggapan atas pertanyaan tribun-medan.com terkait persoalan ini.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Rospita Sitorus mengaku pernah bertanya kepada Kabid Mutasi Kabupaten Simalungun Tagon.
"Saat saya tanya kepada Pak Tagon, Kabid Mutasi, katanya mereka tidak ada menerima surat teguran tersebut dari Gubernur Sumatera Utara," ujarnya, Jumat (15/7/2016).
Kata Rospita, seharusnya Bupati JR Saragih patuh aturan dan mendudukkan kembali pejabat yang telah dicopot.
"Seharusnya pemerintahan paling bawah itu, mengikuti dan menjalankan arahan atasannya. Enggak boleh membangkang jika arahannya benar. Ini namanya acuh," katanya.
Ia juga menambahkan sebagai DPRD, dia akan kembali mempertanyakan kejelasan dari surat ini kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun.
"Kembali nanti saya tanyakan ini, kalau sudah ada suratnya, ini harus dijalankan. Kalau tidak, bukan tidak mungkin bupati dilengserkan," ujarnya.(ryd/tribun-medan.com)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar Anda Disini :