![]() |
Rosita Br Saragih (Foto Manson) |
Siantar, SiantarKotaNews - Rosita
br Saragih (58), warga Jalan Wahidin gang Karya Islam, Kelurahaan
Melayu Kecamatan Siantar Utara, mengaku kesal dengan ulah penegak hukum
Polsek Siantar Timur, yang dipimpin oleh AKP G Samosir.
Penyebabnya, sudah satu bulan
pengaduan Rosita tentang dugaan pengelapan kontrak rumah tidak digubris
oleh penegak hukum Polsek Siantar Timur.
“Saya merasa penegakan hukum
yang dijalankan oleh Polsek Siantar Timur, sudah lamban menyikapi
pengaduan masyarakat. Dimana, sudah satu bulan berjalan, setelah saya
membuat laporan pengaduan belum ada kejelasan,” kata Rosita br Saragih
yang ditemani anaknya laki-laki, yang ditemui di Polsek Siantar Timur,
Jumat (10/6/2016) sekira pukul 11.00 WIB.
Menurut Rosita, setelah
membuat laporan pengaduan di Polsek Siantar Timur, tentang dugaan
penipuan dan penggelapan yang dilakukan G Tambunan atas kontrak rumah
yang sudah dikontrak Tambuanan selama 16 tahun, yang berada Jalan Ahmad
Yani, Gang Damai, no 14 Kelurahan Asuhaan Kecamatan Siantar Timur.
“Masa sudah saya buat laporan
pengaduan, pada bulan Mei yang lalu, terkait dugaan penipuan dan
penggelapan. Hingga sekarang, belum ada reaksi dan kejelasan dari Polsek
Siantar Timur. Apa karena saya karena tak punya uang, untuk memberikan
sejumlah uang, agar laporan saya ditindaklanjuti?,” kesal br Saragih
Br Saragih juga berharap agar
Kapolsek Siantar Timur dalam waktu dekat ini memberikan penjelasan
terkait laporan pengaduan yang mereka laporkan pada bulan Mei lalu. Hal
itu penting, agar warga bisa lebih percaya kepada penegakan hukum.
Sementara itu Kapolsek Siantar
Timur G Samosir, yang dikonfirmasi melalui selulernya, mengatakan,
permasalahan itu ditanyakan kepada Kanit Reskrim terkait pengaduan yang
dilaporkan.
“Mohon ditanyakan kepada kanit, terkait pengaduan korban,” ujar Kapolsek.(MP/siantarnews)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar Anda Disini :