![]() |
Agustian Tarigan |
Desakan disampaikan, karena bangunan yang disebut sebut untuk Restoran City itu, melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Karena sebagian bangunan berdiri di atas daerah aliran sungai (DAS) Bah Biak.
Diakui Agustian, kalau bangunan itu memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hanya saja, yang terjadi, ada bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan IMB. Sehingga, melanggar Perda Kota Siantar.
Pria ini berharap, agar Pemko Siantar, dalam menegakkan Perda, agar tidak pandang buluh. Sehingga, bangunan atas nama pemegang izin Mahmud tersebut, harus segera dibongkar.
Selain itu, dari sisi lingkungan, bangunan itu bisa saja masuk dalam kategori pengrusakan lingkungan. Sehingga perlu dilakukan penelitian dan penyelidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang dimiliki Pemko Siantar.
Sebab, pengrusakan lingkungan, ancaman pidananya ada diatur melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Bahkan di UU itu, Pemko Siantar memiliki fungsi penegakan hukum. (GP/jurnalsiantar)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar Anda Disini :