Aksi demo pedagang di Kejari Siantar beberapa waktu lalu. (foto : Lazuardy Fahmi) |
Siantar, SiantarKotaNews - Pedagang Pasar Horas dan Pasar Dwikora kini tinggal menunggu kinerja dari DPRD Siantar untuk memberikan keputusan terkait dengan kenaikan tarif retribusi sebesar 300 persen yang diterapkan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Wali Kota beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, DPRD Siantar beberapa waktu lalu juga langsung turun ke lapangan untuk mendengarkan serta memberikan janji kepada para pedagang, akan berupaya untuk membuat tarif yang sangat minim.
Kordinator Aliansi Pedagang Pasar Tradisional (AP2T), Agus Butar - Butar menuturkan, sementara ini pihaknya mengapresiasi kedatangan beberapa anggota DPRD yang mau berjumpa langsung dengan pedagang.
“Namun kalau hanya berjumpa saja tanpa ada sebuah kinerja itu sama saja seperti sebuah kebohongan kepada masyarakat, khusunya pedagang,” ucap Agus, Jumatr (24/6/2016).
Dia juga menuturkan, DPRD Siantar lah yang menyatakan bahwa SK Pj Wali Kota mengenai tarif retribusi pasar itu tidak sah. Ini disampaikan saat para wakil rakyat itu berkunjung menemui pedagang.
“Saya selaku perwakilan para pedagang merasa ada kesewenang - wenangan dari PDPHJ dan meminta pada DPRD untuk lebih serius lagi menangani masalah ini. Jangan nantinya malah DPRD melakukan konspirasi busuk dengan PDPHJ, hingga kita yang menjadi korban,” ucap Agus.
Sembari menunggu kepastian dari DPRD Siantar, mereka (pedagang) juga sudah membuat sebuah taktik untuk memberikan perlawanan kepada Pemko atau lembaga legislatif tersebut.
“Kami hanya minta jangan sampai ada harapan palsu serta mimpi manis hingga meninabobokan para pedagang. Sampai saat ini kami terus melakukan diskusi dan taktik dalam menghadapi kebijakan ini, ap bila DPRD tidak mengambil sebuah langkah,” sebut Agus.(ndo/hetanews)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar Anda Disini :