![]() |
Sungai yang dimanfaatkan warga yang tercemar diduga limbah dari PKS PTPN IV Kebun Air Batu. (Foto : Deni Tambunan)
|
Asahan, SiantarKotaNews - Tercemarnya aliran sungai Desa Sijabut, Desa Hessa Perlompongan dan Desa Sukaraja hingga sungai Sei Asahan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, diduga dampak dari pembuangan limbah yang berasal dari PTPN IV Kebun air batu milik BUMN.
Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang serta Ketua DPRD, diminta untuk memanggil pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV atas dugaan pembuangan limbah pabrik minyak kelapa sawit yang mencemari air anak sungai yang sehari-hari dipergunakan masyarakat itu.
Salah seorang warga, Jumat (24/6/2016), kepada hetanews.com mengaku mulai resah akibat adanya pencemaran air anak sungai yang diduga dari pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PTPN IV Kebun Air Batu yang dibuang setiap datangnya hujan deras.
“Mulai pagi air berubah warna menjadi hitam dan berminyak-minyak, lalu banyak ikan bermatian,” ujar Farida warga Sukaraja Dusun VIII.
Ia menambahkan, ada tiga desa yang terkena dampak pembuang limbah pabrik kelapa sawit yang kerap membuang kotoran limbah itu .
Ia pun meminta agar Bupati dan DPRD Kabupaten Asahan, tegas dan segera segera melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahan PTPN IV Kebun air batu yang membuang kotoran limbah minyak kelapa sawit Kebun Air Batu di tengah pemukiman warga masyarakat Kabupaten Asahan.
Sementara, Kepala Kantor Lingkungan Hidup yang hendak dikonfirmasi, tampaknya jarang berada di kantor. “Jarang ngantor,” tutur salah seorang staf yang ada di kantor tersebut.
Kemudian, hetanews mencoba melngkonfirmasi ke perusahaan tersebut, namun dihalangi oleh security perusahaan tersebut. Bukan hanya menghalangi, security itu juga sempat memancing adu mulut dengan awak media. Dengan nada keras, security itu mengatakan Manager tidak bisa ditemui karena sedang banyak kerjaan.
Menyikapi itu, Kepala Divisi Lingkungan Hidup LSM Perintis Hendra Silitonga, mengatakan negara melalui Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumberdaya alam di pergunakan sebesar kemakmuran rakyat.
Menyangkut sanksi hukum terhadap pelanggaran UU no 32 tahun 2009 itu, Ia pun meminta agar Bupati serta DPRD segera melakukan tindakan. Katanya, jika masih tetap dibiarkan, dalam waktu dekat LSM Perintis DPP Sumut akan menyurati Menteri Lingkungan Hidup serta Plt Gubernur Sumut agar mengevaluasi dan meninjau kembali persyaratan adiministrasi perusahaan tersebut.
Mengenai sikap arogan security perkebunan tersebut , menurut Hendra, pihak perusahaan diduga sengaja memelihara securiti yang bersifat tempramen khususnya di PTPN IV Kebun Air Batu.(deni/hetanews)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar Anda Disini :