Ahok Saat Menjalani Sidang Vonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
Di kota Padang Sumatera Barat, seorang warga juga menjaminkan diri agar Ahok bisa mendapat penangguhan penahanan.
Permohonan pengajuan penahanan dikirimkan warga bernama Sutomo yang berprofesi sebagai Advokat, di kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (11/05/2017).
Permohonan dikirim secara resmi disertai identitas lengkap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia mengaku berani menjaminkan diri karena percaya Ahok tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
Seperti yang terlihat selama proses hukum dan status Ahok sebagai Gubernur yang punya tanggung jawab kepada warga Jakarta.
Menurutnya, meski sebagai warga mayoritas namun ia menilai vonis untuk Ahok membahayakan kebhinekaan dan demokrasi di Indonesia.
Dia berharap, permohonan penangguhan penahanan yang dikirim bisa menjadi pertimbangan saat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selain mengirim surat, pengajuan penangguhan penahanan itu juga diunggah di akun media sosial facebooknya dan ia juga mengajak pihak yang prihatin untuk ikut serta.
Sutomo mengaku, apa yang ia perjuangkan bukan untuk pribadi Ahok, namun untuk menjaga kebhinekaan di Indonesia. (Hanz)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar Anda Disini :