728x90 AdSpace

Terkini
Kamis, 07 Juli 2016

Penebangan Kayu Alam Marak di Parlilitan

Kayu alam yang telah diambil dari kawasan hutan di Parlilitan. (foto : Istimewa)
Humbahas, SiantarKotaNews - Maraknya penebangan kayu alam di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menuai kecaman. Masyarakat minta Pemkab, DPRD dan Polres Humbahas usut tuntas yang terlibat dalam pengerusakan hutan di daerah itu.

Seperti yang dhimpun hetanews, kemarin, dari akun facebook (FB) Abed Ritonga, salah seorang pemerhati di Humbahas, meminta Pemkab, DPRD dan Polres setempat untuk menertibkan penebangan di daerah tersebut.

''Pemkab Humbahas dalam hal itu Kadis Kehutanan khususnya, Kepolisian Resort Humbahas dan juga para anggota dewan (DPRD) di mana DPRD sebagai pengawasan dan pendengar aspirasi masyarakat, kedepan harus lebih proaktif dalam masalah perusakan hutan di wilayah Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas," pinta Abed dalam akun nya.

Dia juga menuturkan, peraturan tentang penebangan, yakni pasal 16 Undang - Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disebut bahwa ''setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan, wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

Jika larangan ini dilanggar, maka dapat dikenai sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. Apabila yang melakukan kejahatan korporasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar dan pasal 88 ayat 1 dan 2 sanksi pidana tersebut dapat juga dikenakan terhadap barang siapa yang memalsukan atau menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) palsu.

Dalam postingannya, Abed juga sudah konfirmasi kepada warga. ''Informasi yang beredar dari kalangan masyarakat Parlilitan, Bapak Tumanggor menjelaskan bahwa di Desa Sionom Hudon, Huta Galung, Pearaja Sibulbulon dan beberapa desa lainya, saban hari kayu olahan masih beroperasi hingga saat ini dan kayu alam tersebut diangkut pada malam hari oleh para toke kayu (pengusaha kayu) untuk diperjual belikan," tulis Abed.

"Yang kedua, setelah kami tanyakan sekaitan apakah diambil kayunya dari kawasan hutan negara, mereka dengan tegas mengaku bahwa lokasi yang merupakan penebangan yang selama ini dikelola adalah dari kawasan register," tambah abed di akun FB nya menirukan ucapan narasumbernya.

Abed juga menerangkan hasil konfirmasi yang didapat sesuai perkataan Pak Tumanggor. ''Pak Tumanggor (warga) mengaku bahwa kepala desa sekitar pun terlibat dalam pengelolaan kayu di maksud dan warga yang mengklaim miliknya merasa aman dan nyaman karena aparat diduga terlibat melindungi mulai dari pemberangkatan sampai lokasi tujuan," tukas Abed.

Menanggapi postingan Abed yang berjudul "Nasib Hutan Kecamatan Parlilitan'', para netizen banyak yang memberi dukungan untuk meminta Pemkab, DPRD dan Polres Humbahas agar segera mengusut para dalang dibalik pembalakan kayu alam tersebut.

Seperti salah seorang anggota DPRD Sumatera Utara yang diusung Partai Hanura, Aduhot Simamora menanggapi postingan Abed, dengan meminta agar masyarakat bisa melawan bersama para penebang.

''Abed dan kawan - kawan yang lain serta elemen - elemen masyarakat yang peduli Humbahas, penebangan kayu alam supaya kita lawan bersama. Sudah terlalu lama bumi Humbahas dirusak oleh tangan oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab, termasuk PT TPL. Hak pengusahaan hutan TPL adalah HTI. Tanam dulu baru tebang  bukan tebang dulu kayu alamnya baru tanam (Ecalyptus), begitu juga oknum - oknum pengusaha yang ngangkut kayu - kayu curiannya pada malam atau subuh. Modusnya lagi, dengan memperoleh izin menebang kayu milik hutan rakyat dengan luasan yang terbatas, tapi izin tersebut dipakai untuk menjarah hutan yang di kawasan register (Sijama Polang)," sebut Aduhot.

Lankut Aduhot dalam postingannya "Hutan di Parlilitan mutlak harus dilestarikan untuk menjaga debit air sungai di sana yang potensial untuk PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro)".

Akun atas nama Charles Lumban Toruan juga memberi sedikit prihatinya tentang pembalakan kayu alam postingan Abed.

''Pembalakan hutan di Papatar, Kab Humbahas harus segera dihentikan, ini sudah darurat karena sudah merusak ekosistem. Kerugian negara sudah triliunan rupiah dikuras dari sana. Belum kerusakan alam dan habitatnya yang sudah terancam punah. Ini terjadi setelah otonomi daerah dan sebelum pemekaran daerah Humbang Hasundutan dari Taput. Ini seiring dengan diberikannya izin hutan produksi yang dikelola TPL," terang Charles membalas pesan Abed.

Kadis Kehutanan, Laurencius Sibarani yang dihubungi untuk meminta tanggapan terkait hal itu, hingga berita ini diterbitkan tak ada respon.(hetanews)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda Disini :

Item Reviewed: Penebangan Kayu Alam Marak di Parlilitan Rating: 5 Reviewed By: Glen Hanz Sky