![]() |
Gedung Ramayana Siantar (Foto int) |
Kerjasama itu tertuang dalam surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan PT Inti Griya Prima Sakti No 644.1/383/I/2004 dan No 368/I/IGPS/PS/I/2004 tanggal 27 Januari 2004 dengan jangka waktu 25 tahun.
Akibat dari kerjasama itu, Pemko Siantar hanya mendapat royalti sebesar 4.000 dolar setiap tahunnya. Untuk tahun 2016 ini, Pemko Siantar akan menerima Rp 55.180.000,00 dengan asumsi 1 dolar Rp 13.795,00. “Kerjasama itu terkesan hanya menguntungkan pihak PT Inti Griya Prima Sakti, dan itu perlu ditinjau ulang. Masa royalti hanya Rp 13 juta an per tahun,” kata Koordinator Centre for Research of Public Budgeting (Cerpub), Niko Sahalatua Damanik kepada siantarnews.com, Rabu (29/6/2016)
Menurut Niko, suatu perjanjian yang baik dapat melahirkan dan atau memberikan hak dan kewajiban serta kedudukan yang seimbang bagi para pihak.
Perjanjian itu juga kata Niko setidaknya memuat pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian, objek, jangka waktu dan pokok-pokok bangun guna serah, data barang milik daerah yang menjadi objek bangun guna serah, hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian, jumlah-besarnya kontribusi yang harus dibayar oleh pihak ketiga, dan sanksi.
Dan perjanjian tersebut lanjut dia, dapat dirubah jika salah satu pihak ingkar janji atau hal-hal lain yang dapat mengakibatkan perlunya perubahan perikatan perjanjian.
Kabid Pendapatan DPPKAD Kota Pematangsiantar Roni Sinaga saat dikonfrimasi via pesan singkat (sms), Rabu (29/6/2016) sekitar pukul 11.24 WIB, membenarkan bahwa pendapatan yang diterima dari kerjasama tersebut sebesar 4.00o US dollar.(siantarnews)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar Anda Disini :